PT CICIL Solusi Mitra Teknologi merupakan Perusahaan yang telah memiliki izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Nomor KEP-20/D.05/2021 tanggal 22 April 2021 sehingga pelaksanaan kegiatan usahanya diawasi secara ketat oleh OJK berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor
jasa keuangan:
1.
Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan
akuntabel,
2.
Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara
berkelanjutan dan stabil, dan
3.
Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) m empunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan
pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa
keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai tugas melakukan
pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan,
sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB.
Comments
Post a Comment