Skip to main content

Antropologi dan Masyarakat Sipil



 Alam, Antropologi dan Civil Society 193 1 Tulisan ini merupakan penerbitan ulang artikel yang sama dari Jurnal ANTROPOLOGI INDONESIA vol. XXIII, no. 60, 1999, hlm. 3–10. Antropologi dan Civil Society: Pendekatan Teori Kebudayaan1 Bachtiar Alam (Universitas Indonesia) Abstract This article seeks to demonstrate the relevance of modern anthropological perspectives to the development of civil society in Indonesia.The concept of civil society has figured prominently in the political discourses taking place in Indonesia today. It has been largely interpreted as an intermediate sphere between the state and local communities, where the discourses on individual freedom as well as cultural and religious diversity can be effectively articulated without being coopted by the state power, or being bogged down in communal conflicts. This paper argues that modern anthropological perspectives, centering on the idea of the development of polyphonic discourses on cultural identities, can offer a powerful conceptual tool to deconstruct the cultural essentialism perpetuated by the state power and social groups, thereby making a significant contribution to the development of civil society in Indonesia. Key words: civil society; practice; discourse; culture theory. Pengantar Salah satu konsep yang banyak menarik perhatian dalam diskusi-diskusi mengenai kiprah politik negara kita saat ini adalah konsep civil society. Memang, terjemahan istilah civil society ke dalam bahasa Indonesia masih sangat beragam seperti: masyarakat madani, masyarakat sipil, masyarakat berbudaya, masyarakat kewargaan, dsb. Tetapi, pada dasarnya sudah ada satu kesepakatan bahwa civil society adalah wilayah kehidupan sosial yang terletak di antara ‘negara’ dan ‘komunitas lokal’ tempat terhimpunnya kekuatan masyarakat untuk mempertahankan kebebasan, keanekaragaman, serta kemandirian masyarakat terhadap kekuasaan negara dan pemerintah. Konsep civil society demikian jelas menawarkan wawasan alternatif bagi dua pilihan dikotomis yang selalu didengung-dengungkan oleh berbagai rezim otoriter di dunia: sistem politik yang sentralistis dan otokratis, atau kekacauan (chaos) yang ditandai oleh anarki, konflik komunal, dan disintegrasi. Justru terhadap perangkap pilihan dikotomi ‘semu’ seperti inilah konsep civil society menunjukkan keampuhannya yang luar biasa, karena konsep ini secara tegas mengisyaratkan kemungkinan timbulnya ‘kebebasan sipil’ (civil liberties) yang 194 ANTROPOLOGI INDONESIA Vol. 30, No. 2, 2006 bertanggung jawab, perbedaan pendapat yang nyata, dan pembentukan perserikatanperserikatan secara sukarela, tanpa terkooptasi oleh jaringan-jaringan politik resmi. Pada saat berbagai konflik sosial dan politik nyaris menceraiberaikan kehidupan bangsa kita seperti sekarang ini, tampaknya merupakan saat yang sangat tepat untuk merenungkan kemungkinan-kemungkinan pengejawantahan civil society di dalam konteks Indonesia, agar kecenderungan-kecenderungan timbulnya kembali kekuasaan yang otoriter di negeri ini dapat dicegah sedini mungkin. Tulisan ini bertujuan mengkaji makna konsep civil society dari segi teori kebudayaan antropologi, khususnya teori-teori kebudayaan mutakhir yang dijuluki beragam sebutan seperti ‘post-modernis’, ‘post-strukturalis’, ‘postkolonial’, ‘refleksif’, dan lain-lain. Antropologi adalah suatu disiplin ilmu sosial yang telah lama berusaha merumuskan konsep kebudayaan sebagai salah satu konstruksi teoritis utama dalam penelitian sosial. Konsep civil society, seperti akan ditunjukkan dalam tulisan ini, berkaitan erat dengan konsep kebudayaan yang dinamis dan inovatif, sehingga sudah sewajarnya apabila teori-teori antropologi menunjukkan relevansi tinggi bagi pengembangan konsep civil society dalam konteks Indonesia. Namun, dalam kenyataannya, hingga saat ini nampaknya usaha-usaha ke arah itu masih sangat terbatas, sehingga tulisan ini mencoba membuat suatu ‘kajian penjajagan’ (preliminary considerations) mengenai relevansi teori kebudayaan antropologi bagi pengembangan konsep civil society dalam konteks Indonesia.2 Konsep civil society Untuk mengkaji relevansi antropologi bagi pengembangan konsep civil society dalam konteks Indonesia, pertama-tama perlu kita tinjau kembali perkembangan konsep civil society itu sendiri. Dalam hal ini, saya tidak bermaksud melakukan suatu tinjauan menyeluruh atas sejarah perkembangan konsep civil society. Saya di sini hanya akan mencoba menggarisbawahi beberapa kandungan makna utama dari konsep ini agar selanjutnya dapat dipaparkan relevansi teori kebudayaan mutakhir bagi konsep tersebut. Apabila kita mencoba memahami asal-usul konsep civil society, maka jelaslah bahwa konsep ini mempunyai akar yang sangat dalam di dalam sejarah Eropa. Dalam tradisi Eropa sebelum abad ke-18, berbagai macam istilah yang berpadanan dengan civil society, seperti koinonia politike dalam bahasa Yunani, societas civilis dalam bahasa Latin, societe civile dalam bahasa Perancis, dan burgerliche Gesellchaft dalam bahasa Jerman, semuanya mensinonimkan pengertian civil society dengan negara (Keane 1988a:35-36). Pada masa itu, seorang anggota civil society atau masyarakat kota, dengan sendirinya juga berarti warga dari negara (citizen) setempat. Filsuf Jerman Hegel (1770-1831) barangkali merupakan orang pertama yang secara tegas membedakan konsep ‘negara’ dan civil society (Sassoon 1983).3 Menurut Hegel, civil society adalah suatu ‘wilayah’ (sphere) perantara di antara wilayah ‘keluarga’ dan wilayah ‘negara’. Menurutnya, kaum borjuis yang mulai 2 Karena tulisan ini semata-mata merupakan suatu usaha penjajakan penjabaran konsep civil society dalam konteks Indonesia, saya tidak mencoba membuat terjemahan baku istilah tersebut. Untuk sementara, dalam tulisan ini digunakan istilah Bahasa Inggris civil society. 3 Perbedaan konsep ‘negara’ dan civil society adalah pendapat yang diterima secara umum, namun peneliti masalah civil society seperti John Keane (1988a:62- 63) membantah pendapat demikian. Menurutnya, sebelum Hegel sudah ada banyak penulis Inggris, Perancis dan Jerman yang membahas hubungan antara civil society dan negara. Alam, Antropologi dan Civil Society 195 bermunculan di Eropa abad ke-17, melepaskan diri dari kungkungan kekuasaan negara feudal maupun keluarga, sehingga menciptakan wilayah sosial baru yang ditandai oleh berbagai persaingan ekonomi dalam bentuk kerja, produksi, pertukaran jasa dan barang, serta perolehan harta. Wilayah sosial demikian oleh Hegel disebut civil society atau burgerliche Gesellchaft. Tetapi, Hegel lebih lanjut menyatakan bahwa karena civil society merupakan arena persaingan ekonomi, maka ia mengandung potensi perpecahan, sehingga pada akhirnya negara, sebagai kekuasaan politik yang mengurus kepentingan umum, harus mengontrol civil society agar tidak mengalami disintegrasi. Karl Marx melanjutkan pemikiran Hegel tentang civil society dalam mengembangkan teorinya tentang masyarakat kapitalis. Tetapi, dia melihat civil society dari perspektif determinisme ekonomi bahwa modus produksi kehidupan materiallah yang ternyata ‘mengkondisi’ kehidupan sosial dan politik manusia pada umumnya (Marx dan Engels 1968:181-182). Civil society juga dilihat sebagai ‘bentukan sosial’ (social formation) masyarakat borjuis tempat negara menjadi alat dari kepentingan-kepentingan kelas borjuis. Penampilan luar civil society sebagai suatu masyarakat, tempat para anggotanya dengan bebas dapat mengejar keuntungan ekonomi, dikritik oleh Marx sebagai suatu ‘kamuflase’ dari monopoli sarana produksi oleh kaum borjuis yang mengeksploitasi kaum proletar. Dengan demikian, civil society bagi Marx hanyalah merupakan fase transisi yang masih tetap mengandung kontradiksi-kontradiksi hubungan ekonomi masyarakat kapitalis, yang pada akhirnya pasti akan hancur dari dalam karena terjadi tranformasi total menuju masyarakat sosialis. Melihat sepintas pendekatan idealis Hegel maupun materialis Marx seperti ini, sangatlah jelas bahwa—walaupun mereka mengakui civil society sebagai suatu arena sosial yang terpisah dari negara—mereka sangat menonjolkan ‘aspek negatif’ dari civil society sebagai ajang persaingan kepentingan ekonomi. Pandangan yang lebih positif terhadap civil society baru bermunculan pada abad ke-20.4 Pemikir sosial dari Itali bernama Antonio Gramsci (Bobbio 1988; Sassoon 1988a, 1988b) misalnya, menganalisis civil society dengan menggunakan konsep hegemoni yang mengritik determinisme ekonomi Marx. Menurut Gramsci, suatu kelas sosial mempertahankan dominasinya bukan sekedar dengan menguasai modus produksi, melainkan dengan mengembangkan ‘hegemoni’, yaitu suatu tatanan ide dan moral yang dapat menarik ‘kesepakatan aktif’ (active consent) dari kelaskelas sosial yang didominasinya. Dengan kata lain, konsep hegemoni ini menolak adanya manifestasi langsung kepentingan-kepentingan ekonomi kelas penguasa di dalam kehidupan politik maupun kebudayaan masyarakat bersangkutan. Tak pelak lagi, revisi demikian mempunyai implikasi yang sangat jauh bagi pengkajian ideologi dan kebudayaan, karena konsep hegemoni praktis membebaskan konsep civil society dari perspektif determinisme ekonomi. Dengan demikian, konsep hegemoni juga memberi arti ‘positif’ bagi konsep civil society. Menurut Gramsci, ajang pembentukan hegemoni justru terletak di wilayah civil society dan bukan di wilayah negara. Gramsci berpendapat bahwa untuk mempertahankan kekuasaannya, kelas sosial yang dominan mau tidak mau harus bernegosiasi dan membuat 4 Sebetulnya ada pemikir sosial abad ke-19 seperti Alexis Tocqueville yang memberi penilaian positif terhadap civil society, namun dalam tulisan ini saya memfokuskan pembahasan saya pada pemikiran abad ke-20 yang berpengaruh. 196 ANTROPOLOGI INDONESIA Vol. 30, No. 2, 2006 kompromi-kompromi dengan kelompokkelompok sosial lainnya di dalam arena civil society. Karena itu, di dalam pemikiran Gramsci, di antara negara dan civil society senantiasa terdapat suatu hubungan timbal-balik. Kelas sosial yang dominan melalui negara mencoba mengooptasi kelompok-kelompok lain dalam civil society. Sebaliknya, kelompok-kelompok sosial tersebut pun mencoba memaksa negara untuk berkompromi dan menerima tuntutantuntutannya. Hegel dan Marx melihat hubungan antara negara dan civil society sebagai hubungan satu arah. Hegel melihat negara sebagai pengontrol civil society, sedangkan Marx melihat negara sebagai perpanjangan kepentingan ekonomi yang menguasai civil society. Berbeda dengan pandangan Hegel dan Marx, Gramsci mengajukan suatu perspektif baru yang melihat hubungan timbal balik yang setara di antara keduanya. Hal inilah yang membuat pemikiran Gramsci sangat berpengaruh pada berbagai pemikiran-pemikiran sosial masa kini. John Keane (1988a, 1988b), seorang ahli ilmu sosial masa kini yang menentang determinisme ekonomi, melihat civil society sebagai arena sosial yang mengandung kebebasan (freedom), perserikatan sukarela (voluntary association), keragaman hubungan manusia, jati diri, serta nilai-nilai, yang terpisah dari kekuasaan politik negara dan pemerintah. Bagi Keane dan para ahli ilmu sosial lainnya yang berhaluan liberal, berbagai macam kekuasaan dalam civil society tidak bersumber dari satu hal, seperti penguasaan sarana produksi, tetapi dari berbagai macam faktor yang sangat beragam dan heterogen. Oleh sebab itu, seperti halnya Gramsci, Keane (1988b:xiii) melihat hubungan setara antara negara dan civil society itu mengandung penyaluran kekuasaan ke aneka macam wilayah publik yang terdapat di dalam dan di antara negara dan civil society. Di Indonesia sendiri, ahli ilmu politik Muhammad Hikam (1996:3) melihat civil society secara eklektif sebagai wilayah kehidupan sosial yang menjamin berlangsungnya tindakan dan refleksi mandiri, tidak terkungkung oleh kondisi kehidupan material, tidak terserap di dalam jaringan-jaringan kelembagaan politik resmi, serta mengandung transaksi komunikasi yang bebas oleh warga masyarakat. Dari tinjauan beberapa pemikiran tentang civil society oleh para ahli ilmu sosial abad ini, jelas terlihat seutas benang merah yang menghubungkan pebedaan-perbedaan mereka, yaitu: • bahwa civil society mempunyai kemandirian terhadap negara, tetapi di antara keduanya terdapat hubungan timbal balik, dan • bahwa civil society merupakan arena sosial yang mengandung kepentingankepentingan berbeda, namun memungkinkan terjadinya negosiasi terus-menerus secara bebas. Pendekatan teori kebudayaan mutakhir Berangkat dari pemikiran-pemikiran tentang civil society seperti telah diuraikan di atas, teori-teori antropologi masa kini tampak sangat relevan. Dalam tulisan ini saya akan mencoba menunjukkan relevansi antropologi untuk kedua ciri utama konsep civil society yang telah disimpulkan di atas. Praksis Seperti telah kita bahas di atas, terobosan konseptual utama dalam pemikiran tentang civil society—setelah munculnya konsep hegemoni Gramsci—adalah diakuinya peranan ‘kesadaran subyektif’ (subjective consciousness) dari para pelaku dalam mencapai hubungan timbal-balik yang harmonis antara civil society dan negara. Gramsci melihat peran kesadaran subyektif demikian sebagai active consent (kesepakatan Alam, Antropologi dan Civil Society 197 aktif) dari kelompok-kelompok yang membentuk civil society. Pendekatan ini agak berbeda dari pendekatan sebelumnya yang dikemukakan oleh Hegel dan Marx yang melihat civil society dan negara sebagai ‘fakta sosial’ atau ‘struktur’ yang terlepas dari kesadaran individu. Dalam teori antropologi masa kini, ‘kesadaran subyektif’ mendapat posisi yang sangat penting dalam ‘teori praksis’ (theory of practice) yang dikembangkan oleh Pierre Bourdieu (1977; cf. Jenkins 1992). Konsep ini dikemukakan oleh Bourdieu (1977) pada akhir dekade 1970an, tetapi baru mulai menarik perhatian para antropolog pada pertengahan 1980an (lihat misalnya Moore 1987; Ortner 1984). Pokok pikiran teori praksis yang paling relevan dalam pembahasan ini adalah bahwa konsep ‘praksis’ (practice) Bourdieu dibedakan dari konsep ‘tindakan’ (action) yang merupakan salah satu konstruk teoritis utama sosiologi Weber, yang diwariskan dalam berbagai pendekatan antropologis, antara lain pendekatan interpretatif Geertz (1973). Berbeda dengan konsep tindakan yang dalam tradisi sosiologi Weber cenderung dilihat sebagai pencerminan ide-ide yang terkandung dalam kebudayaan si pelaku, konsep praksis menekankan adanya hubungan timbal balik antara si pelaku dan ‘struktur obyektif’ atau ‘kebudayaan’ sebagai keseluruhan pengetahuan yang diwariskan dari generasi ke generasi dalam bentuk simbolik (Bourdieu 1977:83). Implikasi utama dari konsep praksis bagi konsep kebudayaan ialah bahwa simbol-simbol yang terkandung dalam suatu kebudayaan senantiasa bersifat cair, dinamis, dan sementara, karena keberadaannya tergantung pada praksis para pelakunya yang berada pada konteks sosial tertentu, yang mempunyai ‘kepentingan’ tertentu. Kebudayaan dalam arti ini bukan semata-mata merupakan sekumpulan pengetahuan yang diwariskan atau dilestarikan, melainkan merupakan sesuatu yang ‘dibentuk’, suatu konstruksi sosial yang berkaitan erat dengan kepentingan maupun kekuasaan si pelaku. Dilihat dari teori praksis seperti ini, hubungan saling membentuk dan mempengaruhi antara civil society dan negara merupakan hubungan dialektis antara subjek dan struktur objektif. Praksis para pelaku tidak sepenuhnya bebas dari struktur objektif, tetapi praksis juga dapat merubah struktur objektif. Begitu juga, seperti dikemukakan oleh Gramsci, Keane dan Hikam, civil society yang terdiri dari subjek-subjek dengan kesadaran serta kepentingan yang berbeda-beda di satu pihak dibentuk oleh negara, namun sebaliknya negara juga dipertahankan atau dirubah oleh civil society. Wacana Konsep antropologi lain yang sangat relevan terhadap pemikiran tentang civil society adalah wacana. Konsep wacana sangat berpengaruh tidak saja dalam antropologi, tetapi juga dalam berbagai cabang ilmu sosial dan budaya lainnya. Wacana, menurut Emile Benveniste (1971:217-230), adalah modus komunikasi verbal (kebahasaan) tempat posisi si penutur tampak dengan jelas, sehingga menurut Foucault (1980), sejumlah wacana dapat terhimpun menjadi suatu akumulasi konsep ideologis yang didukung oleh tradisi, kekuasaan, lembaga dan berbagai macam modus penyebaran pengetahuan. Perlu diperhatikan bahwa dalam arti adanya keterlibatan ‘subyektivitas’ demikian, wacana dibedakan dari ‘teks’ yang merupakan penuturan verbal yang telah lepas dari posisi si penutur. Dengan pengertian wacana demikian, kita dapat melihat bahwa setiap wacana tentang kebudayaan tidak terlepas dari ‘kepentingan’ dan ‘kekuasaan’.5 Bahkan, dalam setiap 198 ANTROPOLOGI INDONESIA Vol. 30, No. 2, 2006 masyarakat biasanya terdapat berbagai macam wacana tentang kebudayaan yang bisa saja saling bertentangan. Namun dengan mendapat dukungan dari kekuasaan, wacana tertentu menjadi wacana yang dominan, sedangkan wacana-wacana lainnya akan ‘terpinggirkan’ (marginalized) atau ‘terpendam’ (submerged). Karena adanya kesadaran tentang hubungan erat antara wacana dan kepentingan serta kekuasaan, antropologi dewasa ini sangat mementingkan keragaman wacana tentang kebudayaan, baik dalam arti wacana umum tentang kebudayaan maupun wacana antropologis yang dinamakan etnografi. James Clifford (1988) mengemukakan perlunya penciptaan ‘ruang’ tempat tumbuh suburnya berbagai wacana tentang kebudayaan sebagai hasil ‘negosiasi konstruktif’ (constructive negotiation) antara peneliti dan para pelaku. Clifford (1988) menamakan kondisi demikian sebagai polyphonic atau heteroglossia , bersuara majemuk. Kepedulian antropologi masa kini terhadap kemajemukan wacana kebudayaan, serta terhadap wacana-wacana dan pengetahuanpengetahuan yang terpinggirkan atau terpendam oleh kekuasaan yang ada, berkaitan erat dengan kiprah antropologi dewasa ini yang menentang ‘esensialisme budaya’. Esensialisme budaya adalah pandangan bahwa suatu kebudayaan mempunyai ‘esensi’ yang statis, yang tidak akan berubah selama-lamanya. Esensialisme budaya bukan saja tidak sesuai dengan konsep kemajemukan wacana yang berkembang dalam antropologi, melainkan juga mengabaikan perspektif antropologi yang secara tajam melihat hubungan antara wacana dan kekuasaan. Semua pengertian ini jelas sangat cocok dengan ciri kedua civil society yang telah disimpulkan di atas, yaitu bahwa civil society merupakan arena sosial yang mengandung kepentingan-kepentingan berbeda, namun memungkinkan terjadinya negosiasi terus menerus secara bebas. Perspektif antropologi seperti yang baru saja diuraikan dapat semakin mempertajam karakteristik civil society sebagai arena sosial yang mengandung berbagai wacana dan praksis, yang mewakili berbagai kepentingan yang berbeda; tetapi, kesemua wacana dan praksis mendapat kesempatan untuk berkembang secara bebas. Penutup: civil society dan wacana kebudayaan di Indonesia Dalam tulisan ini telah diuraikan dua konsep utama dari teori kebudayaan mutakhir, yaitu praksis dan wacana. Kedua konsep ini sengaja ditonjolkan dalam tulisan ini, karena dalam berbagai diskusi tentang kebudayaan di Indonesia selama ini, kebudayaan lebih banyak digambarkan secara statis, sebagai sesuatu yang diwariskan, dipelajari, dan dilestarikan, bukan sebagai sesuatu yang dikonstruksi. Teori kebudayaan mutakhir justru menekankan bahwa kebudayaan selalu dikonstruksi oleh para pelakunya melalui praksis dan wacana. Tetapi, apakah relevansi teori kebudayaan mutakhir seperti ini bagi pengembangan civil society, khususnya dalam konteks Indonesia? Inilah kesimpulan terpenting yang ingin saya tarik dari pembahasan ini. Konsep kebudayaan yang dinamis dan inovatif justru sangat diperlukan bagi pengembangan civil society di Indonesia, karena kepentingan-kepentingan politik di negeri ini teramat sering dipresentasikan sebagai wacana kebudayaan. Ambil saja contoh, masih segar dalam ingatan kita bahwa 5 Yang dimaksud dengan ‘kekuasaan’ dalam tulisan ini bukanlah semata-mata kekuasaan politik, melainkan kekuasaan dalam arti power seperti yang dimaksud oleh Foucault (1972:427), yaitu kemampuan untuk menstruktur tindakan orang lain dalam bidang tertentu. Menurut Foucault (1972), kekuasaan demikian senantiasa beredar dari subjek yang satu ke yang lain. Alam, Antropologi dan Civil Society 199 pada akhir masa Orde Baru, ketika Nurcholish Madjid mengusulkan perlunya partai oposisi, oleh pihak penguasa serta merta ditanggapi dengan jawaban: ‘oposisi tidak sesuai dengan budaya kita.’ Ini hanya sekedar satu contoh kecil untuk hal-hal yang bersifat sangat ‘politis’, seperti sistem oposisi di negeri ini yang cenderung dipresentasikan sebagai persoalan kebudayaan. Sangat mudah kita jumpai contoh-contoh seperti ini dalam wacana-wacana politis di negeri ini, bahkan juga pada masa pasca-Orde Baru sekarang ini. Misalnya saja, dalam gejolak sosial-politik yang berkepanjangan di negeri kita, sering kita dengar pernyataan-pernyataan seperti ‘Indonesia belum siap menerima sistem demokrasi’, ‘budaya (sic) demokrasi belum berakar di Indonesia’, dan seterusnya. Dilihat dari pemahaman kebudayaan sebagai suatu proses dinamis seperti yang saya kemukakan di atas, pernyataan-pernyataan demikian jelas salah kaprah. Kalau kita lihat kebudayaan bukan sebagai sesuatu sistem simbolik baku yang semata-mata diwariskan dari generasi sebelumnya, melainkan sebagai sesuatu yang dikonstruksikan oleh para pelaku dengan didorong oleh kepentingan-kepentingannya, maka masalah kita sekarang ini bukannya ‘apakah kita mempunyai budaya demokrasi atau tidak’, melainkan ‘apakah kita mau menciptakan (mengonstruksi) kebudayaan demokrasi atau tidak’. Kalau memang ada kemauan politis untuk itu, hal itu dapat dilakukan melalui wacana dan praksis. Terdapat kecenderungan sangat kuat dalam masyarakat kita untuk mempresentasikan masalah-masalah politis sebagai masalah budaya. Memang dalam satu segi, hal itu menunjukkan preokupasi kita dengan masalah kebudayaan. Tetapi, di lain pihak, hal itu juga disebabkan oleh konsep kebudayaan yang berlaku umum di negeri ini yang sangat bersifat statis. Padahal, untuk mengembangkan civil society yang mandiri, sesuatu yang amat sangat diperlukan adalah konsep kebudayaan yang dinamis dan inovatif. Di sinilah, tak pelak lagi, terdapat peluang besar bagi ilmu antropologi untuk memberikan sumbangsihnya yang nyata. Referensi Benveniste, E. 1971 Problems in General Linguistics. Coral Gables: University of Miami Press. Bobbio, N. 1988 ‘Gramsci and the Concept of Civil Society’, dalam J. Keane (peny.) Civil Society and the State. London: Verso. Hlm. 73–79. Bourdieu, P. 1977 Outline of a Theory of Practice. Cambridge, England: Cambridge University Press. Clifford, J. 1988 The Predicament of Culture: Twentieth-Century Ethnography, Literature, and Art. Cambridge, Massachusetts: Harvard University Press. Foucault, M. 1972 Power/Knowledge. New York: Pantheon. Geertz, C. 1973 The Interpretation of Cultures. New York: Basic Books. 200 ANTROPOLOGI INDONESIA Vol. 30, No. 2, 2006 Hikam, M.A.S. 1990 Demokrasi dan Civil Society. Jakarta: LP3ES. Jenkins, R. 1992 Pierre Bourdieu. London: Routledge. Keane, J. 1988a ‘Despotism and Democracy: The Origins and Development of the Distinction between Civil Society and the State 1750-1850’, dalam J. Keane (peny.) Civil Society and the State. London: Verso. Hlm. 35–72. 1988b Democracy and Civil Society. London: Verso. Marx, K dan F. Engels 1968 Selected Works. London: Lawrence & Wishart. Moore, S.F. 1987 ‘Explaining the Present: Theoretical Dilemmas in Processual Ethnography’, American Ethnologist 14(4):727–736. Ortner, S. 1984 ‘Theory in Anthropology since the Sixties’, Comparative Studies in Societies and History (26):126–166. Sassoon, A.S. 1983 ‘Civil Society’, dalam T. Bottmore, dkk. (peny.) A Dictionary of Marxist Thought. Cambridge: Harvard University Press. Hlm.

Comments

Popular posts from this blog

50 puisi e.e cummings dalam nalar saya

Nemu kumpulan puisi dalam bentuk bahasa inggris. Saya hanya baca baca saja secara sekilas dan keseluruhan yang berjumlah 50 poems. e.e cummings menulis dengan berbagai gaya dengam memainkan kata kata nyentrik yang artinya kurang saya pahami. Tahun 1939, 1940 puisi ini diterbitkan oleh universal library new york, keren amit dia. Hal ini mudah karena sang penulis adalah maestro dalam bidang art and letter. lihatlah puisi yang ditulis dibawah ini, sangat mengelitik imajinasi: the way to hump a cow is not to get yourself a stool but draw a line around the spot and call it beautifool to multiply because and why dividing thens and now and adding and (I understand) is how to humps the cow the way to hump a cow is not to elevate your tool but drop a penny in the slot and bellow like a bool to lay a wreath from ancient greath on insulated brows (while tossing boms at uncle toms) is hows to hump a cows the way to hump a cow is not to pushand to pull but practicing the a

Kreativitas Tanpa Batas

 Bagaimana bisa semua akan bekerja sesuai dengan kemampuan dengan kondisi yang ada. Marilah kita buat cara agar semua mampu berfungsi dengan baik di tengah masalah-masalah yang sulit seperti tahun 2020. Apa yang bisa kita lakukan untuk mendapatkan duit (kehidupan). Pasti sangat sulit untuk mendapatkan tetapi dengan usaha yang ada, mari putar otak untuk ini. Kehidupan yang sulit tidak menjadikan kita mengeluh atau tidak mau tahu. Tetaplah hidup dengan cara baru agar semua terlihat normal dan baik baik saja. Ada banyak hobi yang bisa dilakukan ditengah pandemi agar kita tetap hidup/ Tentu saja ini menjadi hobi baru bagi kita agar tidak terlalu meyedihkan kehidupan ini. Misalakan hobi baru yang bisa kita laksanakan 1. Membuat resep baru 2. Menanam tanaman bermanfaat bagi kebutuhan 3. Berjalan atau bersepeda santai 4. Nulis buku dll Tidak kalah seru yang dilakukan oleh masyarakat dengan membuat motif baru, batik corona. Sangat luar biasa kreatifitas mereka.

Edisi Ramadan

  10 Malam Ramadan Terakhir ibu Desi Rumah ibu Desi sangat dekat dengan masjid, hanya berjarak 500 meter. Tidak perlu banyak tenaga untuk sampai di masjid. Sehingga ibu Desi selalu melibat diri pada semua aktivitas masjid. Bgi Ibu desi Masjid adalah rumah kedua yang harus dijaga setelah rumahnya sendiri. Masjid bersama dengan semua yang ada disana termasuk para pengunjungnya. Oleh karenanya, Ibu Desi sangat diperlukan untuk menyemarakan bulan puasa, khususnya di masa pandemic ini. Puasa di tahun ini tentu saja agakberbeda dengan tahun sebeumnya, termasuk penggunaan masker, mencuci tangan sebelum masuk masjid dan menjaga jarak. Meskipun kadang beberapa orang masih bebal, termasuk ibu Desi juga. Lupa, ituah alasan paling spetakuler. Yang lainnya, kebiasaanya dekat-dekat biar tambah rapat, eh ini disuruh berjauahan kayak lagi marahan, kan tidak enak dihati. Disaat seperti itu, dia hanya bisa mohon maaf atas khilaf. Semoga virus korona berakhir. Ibu Desi diberikan banyak perintah o